Pelaksanaan Sistem Pemerintahan
Presidential Di Indonesia Menurut UUD 1945
Sebagaimana diketahui bahwa sistem pemerintahan yang dianut
Indonesia berdasarkan dari penjelasan
UUD 1945, yaitu (1) presiden dipilih dan diangkat oleh MPR, (2) presiden adalah
mandataris atau kuasa dari MPR, (3) MPR pemegang kekuasaan Negara tertinggi,
(4) presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR, dan (5) presiden
untergeordnet kepada MPR.sistem di Indonesia dalam UUD 1945 lebih mendekati sistem
pemerintahan presidensial,secara hakiki UUD 1945 adalah sistem presidential
bukan dimaksudkan sebagai suatu bentuk campuran.
Dalam sistem pemerintahan
presidensial, presiden mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas eksekutifnya
kepada parlemen. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan. Presiden dan pariemen tidak dapat saling menjatuhkan.
Pada
masa UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial, hal ini dapat dilihat
dalam beberapa pasal UUD 1945, di antaranya:
a. pasal 4 ayat 1 UUD 1945 "Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar"
b. Pasal 17 ayat 1 UUD 1945
"Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara.”
c. Pasal 17 ayat 2 UUD 1945 "Menteri-menteri
negara diangkat dan dihentikan oleh presiden"
d.Pasal 17 ayat 3 UUD 1945 "Menteri-menteri itu
memimpin departemen pemerintahan"
Namun pada masa awal kemerdekaan,
ketentuan dalam pasal-pasal tersebut belum dapat diterapkan karena sistem
pemerintahan Indonesia pada waktu itu memiliki ciri tersendiri yaitu adanya
pemberian kekuasaan yang sangat besar kepada presiden.
Kekuasaan pemerintahan Negara Indonesia menurut undang–undang dasar 1
sampai dengan pasal 16. pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta
pasal 24 adalah:
1. Kekuasaan menjalan perundang – undangan Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
2. Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA.
3. Kekuasaan membentuk perundang – undang Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
4. Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.
5. Kekuasaan mempertahankan perundang – undangan Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.
1. Kekuasaan menjalan perundang – undangan Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
2. Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA.
3. Kekuasaan membentuk perundang – undang Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
4. Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.
5. Kekuasaan mempertahankan perundang – undangan Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.
Pada pasal 5 ayat 1 yang menyebutkan “bahwa presiden berhak mengajukan rancangan
undang-undang kepada DPR“, dengan adanya penegasan ini jelas
mengisyaratkan terjadinya sebuah praktek legislasi dalam sistem pemerintahan
parlementer yang dimana tidak terdapat pemisahan yang tegas antara pemegang
kekuasaan eksekutif dan legislative, kemudian terkait dengan kedudukan
presiden sebagai kepala Negara dan memiliki hak preogratif justru dicampuri
oleh lembaga lain yang justru menyalahi teori bernegara yakni pasal 13 ayat 1
yang menyebutkan “presiden menerima penempatan duta Negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan DPR”.
Berdasarkan argumentasi di atas yang menjelaskan tentang pelaksanaan sistem
pemerintahan presidential di Indonesia menurut UUD 1945, bahwa sistem pemerintahan di
indonesia adalah presidensial.dalam hal ini kedudukan presiden adalah kepala negara yang mempunyai
wewenang dan kekuasaan untuk memimpin
suatu negara,didalam UUD 1945 banyak pasal-pasal yang menjelaskan tentang
kekuasaan pemerintahan negara indonesia.
Refrensi
http//mexprex7.blogspot.com/2011/12/sistem-pemerintahan-negara-indonesia-html
http//tgkboy,blogspot.com/2013/07/sistem-pemerintahan-negara-indonesia-html
Artikel yanng anda buat sudah cukup bagus, tetapi mengenai tampilannya saran saya supaya lebih menarik anda bisa menambahkan gambar, misalnya gambar burung garuda.Dan mengenai materi anda bisa menambahkan pelaksanaan sistem pemerintahan presidential sebelum amandemen dan sesudah amandemen.
BalasHapusterimakasih atas saran anda, tampilannya akan segera saya perbaiki.
Hapusassalamualaikum
BalasHapussebenarnya argumen yang anda posting sudah cukup baik akan tetapi akan lbih baik lagi jika anda memberi penjelasan tentang pasal-pasal diatas
terimakasih atas pendapat anda, argumennya akan segera saya perbaiki.
Hapusartikelnya bagus, tapi mungkin ada beberapa hal yang belum jelas. seperti pada arti dari pasal-pasal itu dan juga mungkin bisa sedikit diperjelas masalah tampilannya ya. tapi, saya berterima kasih atas artikel ini.
BalasHapusterimakasih atas saran anda, artikel yang saya posting akan saya perjelas lagi mengenai pasal-pasal dan tampilannya.
Hapusargumen anda sudah bagus, namun akan lebih baik lagi jika anda mengunjungi alamat web ini http://zalz10pahlawan.wordpress.com/2014/04/28/sistem-pemerintahan-indonesia-sebelum-dan-sesudah-amandemen-uud-1945. trimakasih :)
BalasHapusterimakasih atas saran anda, link tersebut akan segera saya kunjungi.
Hapus