Senin, 17 November 2014



Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Presidential Di Indonesia Menurut UUD 1945

Sebagaimana diketahui bahwa sistem pemerintahan yang dianut Indonesia berdasarkan  dari penjelasan UUD 1945, yaitu (1) presiden dipilih dan diangkat oleh MPR, (2) presiden adalah mandataris atau kuasa dari MPR, (3) MPR pemegang kekuasaan Negara tertinggi, (4) presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR, dan (5) presiden untergeordnet kepada MPR.sistem di Indonesia dalam UUD 1945 lebih mendekati sistem pemerintahan presidensial,secara hakiki UUD 1945 adalah sistem presidential bukan dimaksudkan sebagai suatu bentuk campuran.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas eksekutifnya kepada parlemen. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan pariemen tidak dapat saling menjatuhkan.
Pada masa UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial, hal ini dapat dilihat dalam beberapa pasal UUD 1945, di antaranya:
a. pasal 4 ayat 1 UUD 1945 "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar"
b. Pasal 17 ayat 1 UUD 1945 "Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara.”
c. Pasal 17 ayat 2 UUD 1945 "Menteri-menteri negara diangkat dan dihentikan oleh presiden"
d.Pasal 17 ayat 3 UUD 1945 "Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan"      
Namun pada masa awal kemerdekaan, ketentuan dalam pasal-pasal tersebut belum dapat diterapkan karena sistem pemerintahan Indonesia pada waktu itu memiliki ciri tersendiri yaitu adanya pemberian kekuasaan yang sangat besar kepada presiden.
Kekuasaan pemerintahan Negara Indonesia menurut undang–undang dasar 1 sampai dengan  pasal 16. pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24 adalah:
1. Kekuasaan menjalan perundang – undangan Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
2. Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA.
3. Kekuasaan membentuk perundang – undang Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
4. Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.
5. Kekuasaan mempertahankan perundang – undangan Negara atau kekuasaan yudikatif yang    dilakukan oleh MA.                                                                                                                   
    
Pada pasal 5 ayat 1 yang menyebutkan “bahwa presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR“, dengan adanya penegasan ini jelas mengisyaratkan terjadinya sebuah praktek legislasi dalam sistem pemerintahan parlementer yang dimana tidak terdapat pemisahan yang tegas antara pemegang kekuasaan eksekutif dan legislative, kemudian terkait dengan kedudukan presiden sebagai kepala Negara dan memiliki hak preogratif justru dicampuri oleh lembaga lain yang justru menyalahi teori bernegara yakni pasal 13 ayat 1 yang menyebutkan “presiden menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR”.
Berdasarkan argumentasi di atas yang menjelaskan tentang pelaksanaan sistem pemerintahan presidential di Indonesia menurut UUD 1945, bahwa sistem pemerintahan di indonesia adalah presidensial.dalam hal ini kedudukan   presiden adalah kepala negara yang mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk  memimpin suatu negara,didalam UUD 1945 banyak pasal-pasal yang menjelaskan tentang kekuasaan pemerintahan negara indonesia.

Refrensi
http//mexprex7.blogspot.com/2011/12/sistem-pemerintahan-negara-indonesia-html
http//tgkboy,blogspot.com/2013/07/sistem-pemerintahan-negara-indonesia-html


8 komentar:

  1. Artikel yanng anda buat sudah cukup bagus, tetapi mengenai tampilannya saran saya supaya lebih menarik anda bisa menambahkan gambar, misalnya gambar burung garuda.Dan mengenai materi anda bisa menambahkan pelaksanaan sistem pemerintahan presidential sebelum amandemen dan sesudah amandemen.

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih atas saran anda, tampilannya akan segera saya perbaiki.

      Hapus
  2. assalamualaikum
    sebenarnya argumen yang anda posting sudah cukup baik akan tetapi akan lbih baik lagi jika anda memberi penjelasan tentang pasal-pasal diatas

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih atas pendapat anda, argumennya akan segera saya perbaiki.

      Hapus
  3. artikelnya bagus, tapi mungkin ada beberapa hal yang belum jelas. seperti pada arti dari pasal-pasal itu dan juga mungkin bisa sedikit diperjelas masalah tampilannya ya. tapi, saya berterima kasih atas artikel ini.

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih atas saran anda, artikel yang saya posting akan saya perjelas lagi mengenai pasal-pasal dan tampilannya.

      Hapus
  4. argumen anda sudah bagus, namun akan lebih baik lagi jika anda mengunjungi alamat web ini http://zalz10pahlawan.wordpress.com/2014/04/28/sistem-pemerintahan-indonesia-sebelum-dan-sesudah-amandemen-uud-1945. trimakasih :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih atas saran anda, link tersebut akan segera saya kunjungi.

      Hapus